PENDAHULUAN
         Pembangunan peternakan merupakan bagian dari pembangunan pertanian bertujuan menyediakan bahan makanan bersumber protein hewani, meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan petani peternak, memperluas lapangan kerja, menyediakan sumbet tenaga, penghasil pupuk, merupakan sumber dana tabungan dan sumber devisa Negara.
         Setiap usaha pemeliharaan ternak berharap dapat menekan biaya produksi dan kerugian yang diakibatkan karena kematian ternak dan adanya wabah penyakit. Adanya penyakit seringkali mengancam suatu peternakan karena biaya pengobatan yang besar, dan tingkat keberhasilan pengobatan yang belum terjamin. Untuk itu para peternak diharapkan dapat melakukan pencegahan terhadap penyakit sedini mungkin. Membuat barier dan penolakan terhadap penyakit melalui biosekuriti dan pelaksanaan sanitasi yang baik.
         Dalam rangka upaya peningkatan produksi ternak, maslah penyakit merupakan hambatan, gangguan, dan ancaman. Bertolah dari penalaran tersebut upaya pengendalian penyakit yang di titik beratkan kepada program kesehatan kelompok perlu disusun secara sempurna dan terarah sedini mungkin. Untuk menjamin keberhasilan program pengendalian diisyaratkan tersedianya sarana penunjang yang bermutu, efektif dan aman berupa vaksin, antisera, diagnostic, antibiotika dan obat farmasetik. Demikian ketepatan dan ketelitian metoda diagnose, isolasi dan identifikasi merupakan factor pendukung dalam upaya melaksanakan program pengendalian.
        Setelah mempelajari modul ini diharapkan dapat menjelaskan kepada peternak arti penting kesehatan hewan dan upaya pencegahan serta pengendalian terhadap penyakit sehingga menekan biaya pemeliharaan dan meningkatkan produktivitas dan reproduktivitas ternak.


BAB I
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERKAITAN DENGAN
KESEHATAN HEWAN

        Kesehatan hewan adalah bagian dari kesehatan masyarakat dan menjadi bagian dari perlindungan plasma nuftah sekaligus sebagai bagian dari pembangunan pertanian dalam arti luas. Untuk itu dipandang perlu adanya reorientasi wawasan pengamanan ternak dari pendekatan penyakit hewan menjadi pendekatan kesehatan hewan. Upaya pemerinyah dalam menetapkan peraturan perundang-undangan sebagai referensi atau payung hukum bagi penerapan segala aspek kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di Indonesia.
         Menurut Undang-Undang Veteriner No. 6 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan, tindakan penolakan dan pencegahan, pengendalian, engobatan dan pemberantasan penyakit hewan meliputi:

A. Penolakan penyakit à menolak penyakit masuk ke wilayah Republik Indonesia
  1. Karantina
  2. Pengawasan lalu-lintas hewan
  3. Pengawasan atas import dan eksport hewan
B.    Pencegahan penyakit à preventif
  1. Tindakan hygiene/sanitasi
  2. Pemeliharaan yang baik termasuk pemberian pakan dan minum
  3. Vaksinasi/pengebalan hewan
  4. Isolasi hewan sakit
  5. Pengawasan lalu-lintas hewan
  6. Pemeriksaan atau pengujian penyakit pada hewan
C.   Pengendalian penyakit
  1. Tindakan hygiene/sanitasi
  2. Isolasi hewan sakit
  3. Pemeriksaan atau pengujian hewan sakit
  4. Pengobatan hewan sakit à kuratif
D.   Pemberantasan penyakit meliputi usaha berikut ini
  1. Penutupan suatu daerah tertentu untuk keluar masuknya hewan
  2. Pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu
  3. Pengasingan hewan sakit atau yang tersangka sakit
  4. Pembinasaan hewan hidup atau mati yang nyata terjangkit penyakit menular
E.    Kuratif ialah tindakan pengobatan/penyembuhan penyakit meliputi
  1. Pengawasan dan pemeriksaan hewan
  2. Penyediaan obat-obatan dan imunsera oleh pemerintah (swasta) baik dari dalam maupun luar negeri
  3. Urusan-urusan pemakaian obat-obatan dan imunsera

A.   Undang- undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan
Menurut UU RI No. 18/2009 pada bab I Pasal I disebutkan:

(1) Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.

(2) Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.(Bab I, Pasal ayat 2)

(3) Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

(4) Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

(5) Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

(34) Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.

(35) Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.

(36) Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.

(37) Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.

(38) Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.

(39) Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

(42) Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

(43) Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.

(44) Teknologi kesehatan hewan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.


Bab II Pasal 2

(1) Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait.

BAB V Bagian Kesatu

Pasal 39

(1) Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan/atau pengobatan.

(2) Urusan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan

Pasal 44

(1) Pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi penutupan daerah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit atau terduga sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan bangkai, pengeradikasian penyakit hewan, dan pendepopulasian hewan.

Pasal 45

(1) Setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.

Pasal 47

(1) Pengobatan hewan menjadi tanggung jawab pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan, baik sendiri maupun dengan bantuan tenaga kesehatan hewan.

(2) Pengobatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan obat keras dan/atau obat yang diberikan secara parenteral harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan.

(3) Hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan harus dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga kesehatan hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan.

(4) Hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit menular dan tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan berwenang serta membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan harus dimusnahkan atas permintaan pemilik hewan, peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.

(5) Pemerintah tidak memberikan kompensasi bagi hewan yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit hewan harus dimusnahkan.

(6) Pengeutanasiaan atau pemusnahan hewan atau kelompok hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh dokter hewan dan/atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan.

Bagian Kedua

Obat Hewan
Pasal 49

(1) Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat digolongkan ke dalam sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan obat alami.

(2) Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas.

Pasal 51

(1) Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan.

(2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan.

(3) Setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.

B.   Peraturan pemerintah no. 15 tahun 1977 tentang penolakan, pencegahan, pemberantasan,
       pengobatan penyakit hewan

BAB I ketentuan Umum
Penolakan penyakit hewan adalah
  1. Semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang lain dalam lingk. Neg. RI
  3. Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan
  4. Pemberantasan Penyakit hewan adalah semua tindakan untuk menghilangkan timbulnya/terjadinya, berjangkitnya dan menjalarnya kasus penyakit hewan

Pasal 4 ayat 2
Setiap orang harus mencegah timbulnya dan menjalarnya penyakit hewan yang dapat dibawa oleh hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dalam perjalanan atau pengangkutan antar pulau/wilayah sesuai dengan ketentuan 2 per UU yang berlaku

Pasal 5 ayat 1
Setiap orang harus melaporkan adanya persangkaan atau adanya kasus kepada pejabat atau instansi yang berwenang.


BAB II
ISTILAH - ISTILAH PENTING DALAM KESEHATAN HEWAN

  1. Penyakit adalah penyimpangan atau perubahan kondisi normal dari seekor hewan yang disebabkan oleh organisme hidup, mekanis, kimiawi dan lain-lain
  2. Penyakit infeksius adalah penyakit yang disebabkan oleh organisme hidup
  3. Penyakit non infeksius adalah penyakit yang disebabkan oleh faktor lain selain organisme hidup misal luka, kimiawi, defisiensi, keturunan
  4. Penyakit menular (kontagius) adalah penyakit dari hewan ke hewan lain baik secara kontak langsung atau tidak
  5. Penyakit tidak menular (non kontagius) adalah penyakit yang disebabkan oleh faktor-faktor defisiensi, keturunan, metabolisme, thermis, kimiawi
  6. Faktor predisposisi adalah penyebab penyakit yang membuka atau mempermudah masuknya penyakit
  7. Akut adalah suatu penyakit yang terjadi atau yang muncul secara cepat dan berlangsung dalam waktu yang pendek, bila perjalananya agak cepat disebut sub akut dan bila cepat sekali disebut per akut.
  8. Kronis adalah suatu penyakit yang terjadi dalam waktu lama bahkan dalam periode yang tidak terbatas
  9. Masa inkubasi adalah waktu mulai masuknya kuman penyakit sampai muncul gejala klinis
  10. Symtom adalah gejala atau tanda penyakit
  11. Diagnosis adalah menarik kesimpulan/ menentukan penyakit, ada tiga (3) macam:
  • Diagnosis etiologis adalah menarik kesimpulan berdasarkan penyebab penyakit
  • Diagnosis kemungkinan adalah menarik kesimpulan berdasarkan dugaan sementara
  • Diagnosis symtomosis adalah menarik kesimpulan berdasarkan gejala penyakit yang tampak

12.    Differential diagnosis: diagnosa perbandingan
13.    symtom pathognomosis adalah gejala yang sangat menonjol (tersifat/khas/spesifik)
14.    Prognosis adalah meramalkan tentang kemungkinan penyembuhan yang diderita ternak (perkiraan penilaian
          terhadap keadaan penyakit)
  • Infausta: ternak diperkirakan tidak akan sembuh lagi
  • Dubius: perkiraan yang masih diragukan
  • Fausta: ternak dapat sembuh setelah diobati
15.    Vaksin adalah bahan biologis untuk merangsang produksi antibodi dalam tubuh (vaksin bukan bahan kimia)
16.    Antibodi (imune body) adalah substansi/bahan biologis yang terdapat dalam serum darah atau cairan tubuh lain yang
         berfungsi secara spesifik untuk menghambat atau merusak kerja bakteri, toksin/racun bakteri dan protein lain, secara
         kimiawi antibodi tergolong dalam kelompok protein yang disebut immunoglobulins
17.    Serum adalah cairan bening yang terpisah dari darah yang dibekukan tanpa antikoagulan
18.    Antigen adalah bahan yang dapat merangsang terbentuknya antibodi
19.    Etiologi adalah ilmu yang mempelajari penyebab suatu penyakit
20.    Gejala, dalam ilmu kesehatan hewan dikenal dua istilah gejala yaitu syndrome dan symptom. Syndrome merupakan
          kumpulan dari gejala/symptom
Gejala ada 2 macam, yaitu
  • Gejala klinis; gejala abnormalitas fisik hewan yang sakit (bisa diamati dengan mata dalam keadaan hewan masih hidup)
  • Gejala patologis anatomis; gejala/ abnormalitas fisik dan organ tubuh hewan yang sakit (bisa diamati dengan mata dalam keadaan hewan sudah mati)

21.    Morbiditas adalah jumlah ternak yang terinfeksi
22.    Mortalitas adalah jumlah ternak yang mati akibat suatu infeksi

23.    Vektor adalah gen/media untuk memindahkan bibit penyakit dari suatu induk semang ke induk semang lain
Ada 2 macam vektor:
  • Vektor biologis; bila bibit penyakit yang dipendahkannya mengalami perkembangan dalam tubuh induk semang lain
  • Vektor mekanis; bila bibit penyakit yang dipindahkannya tidak mengalami perkembangan dalam tubuh vektor yang bersangkutan

24.    Epizootis adalah wabah penyakit yang menyerang ternak di suatu daerah tertentu
25.    Enzootis adalah penyakit yang sering menyerang ternak di suatu daerah terntentu
26.   Panzootis adalah eizootis dalam skala lebih luas (meliputi beberapa negara/benua). Awalan pan menunjukkan
         sedunia
27.   Sterilisasi adalah proses penghapus hamaan, membebaskan alat-alat, bahan-bahan dan lain2 dari segala bentuk
         kehidupan (jasad renik) termasuk bakteri dalam bentuk vegetatif dan spora.
28.   Pasteurisasi adalah proses penghapus hamaan terhadap bahan-bahan tak tahan panas dengan mempergunakan
         air panas pada suhu 70C.
29.   Desinfeksi adalah proses penghapus hamaan untuk membebaskan segala bentuk jasad renik dengan cara
         bakterisid (membunuh kuman) atau bakteriostatik (menghambat pertumbuhan kuman) dengan bahan kimia.
30.    Toksin adalah zat racun yang dihasilkan oleh proses metabolisme jasad renik. Ada 2 jenis yaitu: eksotoksin dan
          endotoksin.
31.    Toksoid adalah toksin yang sudah dinetralkan dengan bahan kimia dan tidak merusak.
32.    Terapi adalah pengobatan
33.    Terapi simtomatik: pemberian pengobatan berdasarkan gejala penyakit (misal: penurun panas dengan anti piretik)
34.    Terapi etiologik=terapi kausalis: pemberian pengobatan berdasarkan etiologi (penyebabnya), misal: penyakit
          fasciolasis dengan obat cacing/dovenic
35.    Abses: terjadi pengumpulan nanah pada jaringan atau tempat lain
36.    Udema: pengumpulan cairan di dalam jaringan atau di bawah kulit
37.    Hematom: pengumpulan darah di dalam jaringan atau di bawah kulit
38.    Haemoragi: pendarahan
39.    Sianose: selaput lendir kebiru-biruan
40.    Ikterus: selapu lendir kekuning-kuningan
41.    Emboli: terjadi pengumpulan udara dalam peredaran darah
42.    Anastesi=memati rasakan
  • Anastesi lokal: memati rasakan daerah terbatas dengan mempergunakan obat anastesika
  • Anastesi umum= naekose: memati rasakan untuk persiapan operasi dengan obat golongan narkotika
43.    Otopsi=nekropsi adalah bedah bangkai.
44.    Biopsi: pengambilan jaringan pada hewan hidup untuk pemeriksaan histo-patologik
45.    Antemortem : sebelum mati
46.    Post mortem: setelah mati
47.    Subklinik: infeksi tanpa menunjukkan gejala klinik

 
BAB III
MANAJEMEN KESEHATAN HEWAN

A.   PENGERTIAN HEWAN SEHAT

PENGERTIAN
        Kesehatan hewan merupakan suatu status kondisi tubuh hewan dengan seluruh sel yang menyusunnya dan cairan tubuh yang dikandungnya secara fisiologis berfungsi normal.
        Ternak yang sehat dapat dipilih dengan melakukan penilaian melalui pandangan dari samping, belakang, dan depan ternak tersebut. Untuk mengetahui ternak dalam kondisi sehat, perlu diketahui karakteristik ternak yang sehat.

CIRI-CIRI TERNAK YANG SEHAT:
  • Aktif, sigap, sadar dan tanggap terhadap perubahan situasi disekitarnya.
  • Keadaan mata dan kulitnya normal
  • Tingkah laku dan nafsu makan normal,
  • Pergerakannya tidak kaku
  • Pengeluaran kotoran (feces) dan urine tidak sulit
  • Tidak ada gangguan dalam berjalan dan berdiri
  • Serta memiliki respirasi dan sirkulasi darah yang normal.
  • Kondisi tubuhnya seimbang, tidak sempoyongan/pincang, langkah kaki mantap dan teratur, dapat bertumpu dengan empat kaki dan posisi punggung rata.
  • Mata bersinar, sudut mata bersih, tidak kotor dan tidak ada perubahan pada selaput lendir/kornea mata.
  • Kulit/bulu halus mengkilat, tidak kusam dan pertumbuhannya rata.
  • Frekuensi nafas teratur (20-30 kali/menit), halus dan tidak tersengal-sengal
  • Denyut nadi (50-60 kali/menit), irama teratur dan nada tetap

B.   PENYEBAB, CARA PENULARAN DAN GEJALA PENYAKIT
Gangguan kesehatan dapat disebabkan oleh:
  • Pengaruh lingkungan:
  1. Pengaruh iklim (suhu udara, arus angin, kelembaan udara, curah ujan, sinar matahari)
  2. Pengaruh tanah
  • Makanan
  • Makhluk hidup lain yang ada disekitarnya

Sebab-sebab gejala sakit:
Sakit: suatu penyimpangan dari keadaan normal tubuh, penyimpangan dapat terjadi ada organ (alat tubuh) atau fungsinya
Gangguan fungsi tubuh dapat diketahui pada tanda-tanda fisik penderita (pasien) dengan menggunakan alat indera secara langsung atau menggunakan alat bantu, tanda-tanda ini bisa disebut : gejala sakit/sympton

Penyebab penyakit dapat dibagi 2 golongan besar:
1.      Penyebab dari dalam:
  • Akibat gangguan metabolisme
  • Akibat gangguan hormonal
  • Akibat degenerasi tubuh karena umur
  • Akibat kelainan anatomis
  • Akibat faktor keturunan
2.      Peyebab dari luar
  • Defisiensi zat makanan
  • Kekuatan fisik (trauma, thermis, dll)
  • Kekuatan kimiawi (pestisida, zat-zat kimia beracun dll)
  • Bibit penyakit*

* Bibit penyakit merupakan penyebab yang paling banyak  merugikan, penyakit yang disebabkannya meyerang banyak ternak dan dapat menjalar kedaerah yang lebih luas
        Nasib bibit penyakit setelah masuk dalam tubuh ternak/induk semang a.l :
  1. sebagian bibit penyakit dimusnahkan oleh jaringan tubuh, dapat terjadi keadaan infeksi chronis, acut maupun per acut
  2. sebagian bibit penyakit dikeluarkan dari tubuh induk semang melewati sekresi atau eskresi dari tubuh misal lewat air ludah, nanah, udara pernafasan, lendir alat pernafasan, faeces, dll
  3. bila karena serangan penyakit menyebabkan kematian induk semang maka bibit penyakit akan ikut musnah bersama bangkai
  4. dalam beberapa hal ada kalanya terjadi keseimbangan hidup antara bibit penyakit dengan induk semangnya

cara-cara penularan (infeksi)
  1. kontak langsung/hubungan langsung (singgungan, copulasi) misal: Brucellosis à hubungan kelamin, Scabies, ringworm à singgungan kulit
  2. kontak tidak langsung; bibit penyakit pindah lewat alat-alat (pakaian, kandang, alat-alat kandang, dll) misal: Selakarang (Sacharomycosis)
  3. lewat pembawa penyakit (Carrier)
  4. lewat tanah, umumnya penyebabnya kuman-kuman yang dapat membentuk spora. Misal: enyakit radang limpa (Anthrax), tetanus
  5. lewat air minum dan makanan, penyakit yang disebabkan oleh parasit usus dan penyakit saluran pencernaan
  6. lewat udara, penyakit-penyakit saluran pernafasan
  7. lewat serangga penghisap darah (lalat, nyamuk, caplak, kutu) serangga pembawa penyakit dikenal sebagai vektor
  8. ada beberapa jenis bibit penyakit yang dalam keadaan normal ditemukan pada tubuh induk semang tanpa menimbulkan penyakit, tetapi dalam keadaan kondisi tubuh menurun maka bibit penyakit itu dapat menimbulkan penyakit pada induk semang tersebut

Penyebab infeksi ada 3 golongan utama yaitu:

1.        Bakteria = kuman, berbentuk: -  Bulat à Coccus
  • Batang à Bacil
  • Spiral
2.        Virus
3.        Parasit-parasit, dapat berupa :
  • Protozoa
  • Jamur
  • Cacing
  • Kutu, caplak, Dll

Picture
  • serangga bersayap : lalat, nyamuk
  • serangga tidak bersayap; kutu, pinjal
  • caplak/tic, tkengu/tungou/mitc

penyakit-penyakit parasiter antara lain:
1.        Parasit darah:   -  Anaplasmosis
  • Babesiosis
  • Theileriosis
  • Tripanosomosis (Surra)
2.        Parasit cacing:  -  Fasiolosis
  • Paramfistomosis
  • Sistosomosis
  • Sistiserkofis
  • Nematodosis (cacing gilik)
 
Gejala-gejala sakit (symtom):
Merupakan suatu pemunculan keadaan yang tidak normal atau adanya kelainan dari alat tubuh atau fungsinya
Gejala klinis ada 2  yaitu:
  • Gejala klinis umum à sebagai reaksi tubuh terhadap segala penyebab penyakit yang diderita misal: lesu, lemah, nafsu makan turun atau hilang, demam, denyut nadi tinggi.
  • Gejala klinis khusus à sebagai reaksi dari kelainan suatu sistem alat tubuh (alat pernafasan, alat pencernaan, alat peredaran dalah, dll)
  • Gejala yang timbul akibat gangguan alat pernafasan:
  • batuk
  • ngorok
  • sesak nafas
  • keluar cairan dari hidung
  • bersin-bersin

gejala yang timbul akibat gangguan alat pencernaan:
  • muntah
  • mencret (Diarrhae)
  • sakit perut
  • perut kembung (Tympani)
  • merejan

Gejala akibat gangguan alat peredaran darah/jantung:
  • denyut nadi tidak teratur
  • degup jantung tidak teratur
  • degup jantung lemah
  • Oedem

Gejala yang timbul akibat gangguan alat perkemihan dan kelamin:
  • sulit kencing
  • kesakitan waktu kencing
  • banyak kencing
  • keluar lendir/darah/nanah dari alat kelamin
  • sakit pinggang

Gejala akibat gangguan syaraf dan otak:
  • gelisah
  • lesu
  • kejang-kejang
  • lumpuh

Gejala akibat gangguan alat pergerakan:
  • pincang
  • lumpuh

A.    SANITASI/TINDAKAN HYGIENE
Sanitasi/tindakan hygiene
  • Definisi sanitasi: merupakan usaha untuk membebaskan perkandangan dari bibit penyakit maupun parasit lannya dengan menggunakan obat-obatan pengendali seperti desinfektan.
  • Tujuan dari usaha sanitasi: agar ternak yang diternakan selalu dalam keadaan sehat, sehingga diharapkan dapat memberikan produksi yang optimal.
Usaha sanitasi meliputi:
  1. Usaha penjagaan kesehatan terhadap ternaknya
  2. Usaha kebersihan kandang & lingkungan sekitar
  3. Usaha engawasan terhadap manusia yang mungkin atau selalu berhubungan dengan ternaknya
Usaha penjagaan kesehatan terhadap ternaknya:
  • dalam lokasi peternakan hanya dimasuki ternak-ternak sehat
  • isolasi ternak yang baru dibeli
  • vaksinasi
  • pemberantasan endoparasit & ectoparasit
  • kuratif/pengobatan ternak sakit
  • pemeriksaan dan pengujian terhadap penyakit
  • exercise

Usaha kebersihan kandang & lingkungan sekitarnya:
  • pembuatan kandang harus sesuai dengan syarat-syaratnya
  • populasi ternak harus sesuai dengan kapasitas kandang yang tersedia
  • bersihkan kandang & peralatan secara teratur
  • kandang ayam dengan sistim litter usahakan agar tetap kering
  • hindarkan ayam dari gangguan burung-burung liar & ayam dari luar dengan pemagaran yang sempurna
  • usahakan agar kandang jangan jadi srang tikus
  • tempat penggembalaan bebas dari parasit-parasit
  • sediakan kandang karantina/isolasi & tempat diping/pencelupan

Usahakan pengawasan terhadap manusia yang mungkin atau selalu berhubungan dengan ternak:
  • selain karyawan tidak diperbolehkan bebas keluar-masuk komplek perkandangan
  • tamu-tamu yang diijinkan masuk harus di desinfeksi
  • pengontrolam kesehatan bagi kesehatan karyawan-karyawan perusahaan peternakan